Polres Karawang Berhasil Tindak Kendaraan Sumbu 3 Yang masih Beroperasi Menjelang Natal dan Tahun Baru

    Polres Karawang Berhasil Tindak Kendaraan Sumbu 3 Yang masih Beroperasi Menjelang Natal dan Tahun Baru

    Polres Karawang, Polda Jabar -  Polres Karawang menerapkan pembatasan operasional kendaraan truk barang sumbu 3 ke atas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Pembatasan dimulai 20 Desember 2024.

    Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru 2024/2025. SKB ini disepakati bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.

    Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Lucky Martono mengatakan, dengan telah diterbitkannya SKB ini, perjalanan pada masa libur Nataru 2024/2025 nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

    " Penyekatan dilaksanakan di pintu masuk GT Karawang barat, Karawang timur dan GT kalihurip, " kata Lucky.

    Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol ini diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian dilanjutkan Selasa 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    " Untuk roda sumbu 3 keatas kita alihkan ke jalur arteri, " jelasnya.

    Sementara itu, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    " Dan untuk kendaraan sumbu 3 yang masih membandel tidak mematuhi SKB tersebut dilakukan penindakan teguran dan tilang. Tindakan tegas petugas dilakukan malam ini kepada pengemudi kendaraan sumbu 3 yang membandel, " tegasnya. (Lex)

    Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain 

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Gelar Sambang Dialogis Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Aksi C3, Polsek Karawang Kota Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jurika Fratiwi Ajak Presiden Percepat capaian Kesetaraan Gender Wujud Komitmen Bersama PBB
    Polisi Banyusari Pengamanan Penyaluran Bansos Program MRP dan PKH Tahun 2024 Kecamatan Banyusari
    Hendri Kampai: Selamat Hari Ibu, Harga Barang Naik Sudah Menunggu di Tahun Baru
    Hendri Kampai: PPN Naik, PPh Dibiarkan, Beban Rakyat Kecil Bertambah, yang Kaya Tetap Nyaman
    Panglima TNI Buka Lomba  Berkuda Piala Panglima TNI dan Bagikan Sembako di Bandung

    Ikuti Kami